HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA





HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.       Bagaimana pendapat anda tentang daerah yang ingin memisahkan diri?
·         Menurut pendapat kelompok kami, mungkin karena perlakuan yang tidak adil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah khususnya pada daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya/kekayaan alamnya berlimpah atau lebih, sehingga daerah tersebut mampu menyelenggarakan pemerintahan sendiri dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi.

2.       Jika anda sebagai pihak pemerintah pusat, apa yang akan dilakukan menghadapi hal tersebut? Apakah akan melepaskan daerah tersebut untuk membentuk negaranya sendiri?
·         Tidak akan dilepaskan. Karena hal itu sama saja dengan tidak mengharga jasa para pahlawan yang sudah berjuang untuk mempertankan Indonesia dan memang sudah tugas pemerintah pusat untuk menjaga kedaulatan dan kesatuan wilayah negara.
3.       Jika anda sebagai rakyat yang berada di daerah yang menghendaki untuk memisahkan diri, apa yang akan anda lakukan?
·         Jika memang kita berada didaerah yang tidak diperhatikan oleh pemerintah, maka kita akan mendukung hal tersebut. Karena mungkin saja dengan hal itu, kita bisa hidup lebih baik da sejahtera.
4.       Upaya apa yang seharusnya dilakukan oleh pemerintahan Indonesia?
a.       Membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran, dan kehendak untuk bersatu.
b.      Menciptakan kondisi yang mendukung komitmen, kesadaran, dan kehendak untuk bersatu dan membiasakan diri selalu membangun konsensus.
c.       Membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa.
d.      Merumuskan kebijakan dan regulasi yang konket, tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan pembangunan bangsa yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak dan semua wilayah.
e.      Upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan efektif.






SIKAP POSITIF TERHADAP SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
1.        
·         Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya hukum ini dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Hukum Privat dan Hhukum Publik.
-          Hukum tatanegara
Hukum tatanegara adalah hukum yang mengatur tentang negara yaitu dasar peradilan.  Struktur kelembagaan . pembentukan lembaga-lembaga negara. Hubungan hukum antar negara, wilayah dan warga negara.
-          Hukum Tatausaha negara
Mengatur kegiatan addministrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
-          Hukum acara perdata Indonesia
Hukum yang mengatur tentang tatacara beracara dalam lingkup hukum perdata.
Sudah diterapkan hukum tersebut. Namun, belum memberikan rasa keadilan aman bagi masyarakat.
2.       A. Hukum perdata
contoh :
a.       Menitipkan handphone kepada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 januari 2011. B setuju akan perjanjian itu. Ternyata seminggu setelah itu handphone itudijual oleh si B kepada pihak lain. Pada tanggal 10 januari tiba, Bmengembalikan hp lain yang harganya separuh dari harga hp yang dijualnya.
b.      Hukum Dagang
c.       Hukum Perdata
d.      Hukum Adat
e.      Hukum acara perdata
3.       Kebersamaan dan religi magis
ya, sampai sekarangpun hukum tersebut masih berjalan, walaupun jarang ntuk dilakukan.
4.       Belum, karena sampai sekarang masih ada perlakuan KDRT.
Karena disetiap agama terdapaat hukum peradilan  dan religi magis
5.       Karena disetiap agama terdapaat hukum peradilan yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa
Sepakat karena setiap keputusan-keputusan itu merupakan keputusan yang telah dirundingkan a tas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa maka keputusan itu harus dipertanggngjawabkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
6.       Merasa miris karena keadilan yang seharusnya ditegakkan tetapi ini malah diabaikan begitu saja.

Contoh:
-          Menitipkan handphone kepada B selama 1 bulan dan akan diambil kembali pada tanggal 10 januari 2011. Tetapi si B malah menjual HP tersebut.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

0 Response to "HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA"