HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA
1. Bagaimana pendapat anda tentang daerah yang
ingin memisahkan diri?
·
Menurut pendapat kelompok kami, mungkin karena
perlakuan yang tidak adil dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah khususnya
pada daerah-daerah yang memiliki potensi sumber daya/kekayaan alamnya berlimpah
atau lebih, sehingga daerah tersebut mampu menyelenggarakan pemerintahan
sendiri dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang tinggi.
2. Jika anda sebagai pihak pemerintah pusat,
apa yang akan dilakukan menghadapi hal tersebut? Apakah akan melepaskan daerah
tersebut untuk membentuk negaranya sendiri?
·
Tidak akan dilepaskan. Karena hal itu sama saja
dengan tidak mengharga jasa para pahlawan yang sudah berjuang untuk mempertankan
Indonesia dan memang sudah tugas pemerintah pusat untuk menjaga kedaulatan dan
kesatuan wilayah negara.
3. Jika anda sebagai rakyat yang berada di
daerah yang menghendaki untuk memisahkan diri, apa yang akan anda lakukan?
·
Jika memang kita berada didaerah yang tidak
diperhatikan oleh pemerintah, maka kita akan mendukung hal tersebut. Karena
mungkin saja dengan hal itu, kita bisa hidup lebih baik da sejahtera.
4. Upaya apa yang seharusnya dilakukan oleh
pemerintahan Indonesia?
a.
Membangun dan menghidupkan terus komitmen,
kesadaran, dan kehendak untuk bersatu.
b.
Menciptakan kondisi yang mendukung komitmen,
kesadaran, dan kehendak untuk bersatu dan membiasakan diri selalu membangun
konsensus.
c.
Membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan
nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa.
d.
Merumuskan kebijakan dan regulasi yang konket,
tegas dan tepat dalam aspek kehidupan dan pembangunan bangsa yang mencerminkan
keadilan bagi semua pihak dan semua wilayah.
e.
Upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan
kepemimpinan yang arif dan efektif.
1.
·
Hukum Pidana Indonesia
Berdasarkan isinya hukum ini dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
a.
Hukum Privat dan Hhukum Publik.
-
Hukum tatanegara
Hukum tatanegara adalah hukum yang mengatur tentang negara yaitu dasar
peradilan. Struktur kelembagaan .
pembentukan lembaga-lembaga negara. Hubungan hukum antar negara, wilayah dan
warga negara.
-
Hukum Tatausaha negara
Mengatur kegiatan addministrasi negara. Yaitu hukum yang mengatur tata
pelaksanaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
-
Hukum acara perdata Indonesia
Hukum yang mengatur tentang tatacara beracara dalam lingkup hukum
perdata.
Sudah diterapkan hukum tersebut. Namun, belum memberikan rasa keadilan
aman bagi masyarakat.
2.
A. Hukum perdata
contoh :
contoh :
a.
Menitipkan handphone kepada B selama 1 bulan dan
akan diambil kembali pada tanggal 10 januari 2011. B setuju akan perjanjian
itu. Ternyata seminggu setelah itu handphone itudijual oleh si B kepada pihak
lain. Pada tanggal 10 januari tiba, Bmengembalikan hp lain yang harganya
separuh dari harga hp yang dijualnya.
b.
Hukum Dagang
c.
Hukum Perdata
d.
Hukum Adat
e.
Hukum acara perdata
3.
Kebersamaan dan religi magis
ya, sampai sekarangpun hukum tersebut masih berjalan, walaupun jarang ntuk dilakukan.
ya, sampai sekarangpun hukum tersebut masih berjalan, walaupun jarang ntuk dilakukan.
4.
Belum, karena sampai sekarang masih ada
perlakuan KDRT.
Karena disetiap agama terdapaat hukum
peradilan dan religi magis
5.
Karena disetiap agama terdapaat hukum peradilan
yang berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa
Sepakat karena setiap keputusan-keputusan itu merupakan keputusan yang telah dirundingkan a tas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa maka keputusan itu harus dipertanggngjawabkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sepakat karena setiap keputusan-keputusan itu merupakan keputusan yang telah dirundingkan a tas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa maka keputusan itu harus dipertanggngjawabkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
6.
Merasa miris karena keadilan yang seharusnya
ditegakkan tetapi ini malah diabaikan begitu saja.
Contoh:
-
Menitipkan handphone kepada B selama 1 bulan dan
akan diambil kembali pada tanggal 10 januari 2011. Tetapi si B malah menjual HP tersebut.






